Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi. (2) Komite . . . (2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat mandiri. (3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction