Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk induk organisasi cabang olahraga. (2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction