Correct Article 34
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang- kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.
Pasal 35 . . .
Your Correction
