Correct Article 19
UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
Current Text
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan kegembiraan;
b. membangun . . .
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi olahraga.
Your Correction
