Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mempunyai tugas MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional. (2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Your Correction