Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 2005 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa; b. keadilan sosial dan nilai kemanusiaan yang beradab; c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika; d. pembudayaan dan keterbukaan; e. pengembangan kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat; f. pemberdayaan peran serta masyarakat; g. keselamatan dan keamanan; dan h. keutuhan jasmani dan rohani.
Your Correction