Correct Article 28
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
