Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional INDONESIA serta komponen pertahanan lainnya.
Your Correction