Correct Article 24
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
Your Correction
