Correct Article 21
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22…
Your Correction
