Correct Article 17
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) PRESIDEN mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional INDONESIA yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) PRESIDEN mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan atas usul Panglima.
(4) Tata...
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
