Correct Article 16
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
(3) Menteri MENETAPKAN kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan PRESIDEN.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta MENETAPKAN kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri MENETAPKAN kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional INDONESIA dan komponen pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Your Correction
