Correct Article 13
UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA
Current Text
(1) PRESIDEN berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
(2) Dalam...
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Your Correction
