Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 3 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PERTAHANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara. (2) Dalam... (2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Your Correction