Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.
Your Correction