Correct Article 12
UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN.
(2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa.
Your Correction
