Correct Article 15
UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Current Text
(1) pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.
Your Correction
