Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Current Text
(1) dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.
Your Correction
