Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III …
Your Correction