Correct Article 7
UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA
Current Text
(1).
Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
Your Correction
