Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 3 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara dengan Selat Malaka; b. Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur; c. Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini (3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Your Correction