Correct Article I
UU Nomor 3 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 7-1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Ketentuan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri;
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp
245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)".
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah);
b. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 56.302.615.000.000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus
lima belas juta rupiah);
c. Penerimaan …
c. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).
(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);
b. Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)".
3 Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah).
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp
245.191.701.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)".
4. Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari :
(dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI
109.014.212.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
746.469.020.000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN
50.466.901.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA
400.234.938.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN … 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI
114.253.988.526.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
382.424.732.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
345.952.197.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI
127.776.892.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI
19.425.020.726.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG
431.507.484.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN OLAH RAGA
6.180.961.253.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA
447.517.722.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA
836.735.038.000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
28.022.299.000,00
15. SEKTOR AGAMA
1.787.319.934.000,00
16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
505.036.868.000,00
17. SEKTOR HUKUM
980.355.925.000,00
18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00
19. SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
2.589.842.681.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
10.744.625.000.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ke dalam sub-sektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari :
(dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI
455.921.000.000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
3.315.899.300.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN
2.654.229.300.000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA
1.174.155.800.000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, … 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI
28.582.937.600.000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
5.760.532.600.000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
3.861.565.600.000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI
600.880.300.000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI
12.532.668.300.000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG
787.454.300.000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN OLAH RAGA
6.949.405.300.000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA
387.880.400.000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA
4.100.294.500,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2.738.242.500.000,00
15. SEKTOR AGAMA
510.249.800.000,00
16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
793.344.400.000,00
17. SEKTOR HUKUM
223.474.900.000,00
18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN
701.038.200.000,00
19. SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA
111.975.900.000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
2.069.043.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran
pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yangmasih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000.
(2) Peraturan …
(2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000".
6. Ketentuan pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
“Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp
133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya".
Your Correction
