Correct Article 12
UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Angaran Negara mengenai pelaksanaan angaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 91) setelah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1998/1999 berakhir.
Your Correction
