Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1998/1999 dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
