Correct Article 6
UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
