Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 83.285.209.000,00 02 Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 627.724.191.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 38.416.795.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 318.069.481.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 59.790.615.612.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 329.700.829.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 318.933.498.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 117.207.539.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 12.485.462.070.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 357.912.413.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 4.740.026.958.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 331.654.091.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 705.289.102.000,00 14 Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp 22.813.072.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.303.622.987.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 409.502.164.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 755.062.877.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 5.227.096.572.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 2.317.439.243.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 7.549.165.297.000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp 697.317.300.000,00 02 Sektor pertanian dan Kehutanan sebesar Rp 2.756.883.700.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 3.336.074.400.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.324.921.800.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 830.686.300.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 8.500.814.400.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 6.085.230.700.000,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.215.437.500.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 8.310.359.400.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 798.871.500.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 5.475.240.900.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 587.546.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 2.426.268.200.000,00 14 Sektor perumahan dan pemukiman sebesar Rp 1.940.603.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 374.600.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 1.122.811.400.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 186.735.500.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 919.499.300.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 378.982.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 2.122.816.700.000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction