Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999
Current Text
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 66.040.000.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
34.581.700.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
14.344.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a. Bantuan Program sebesar Rp 8.500.000.000.000,00;
b. Bantuan Proyek sebesar Rp 23.755.000.000.000,00.
Your Correction
