Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1998 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 114.965.800.000.000,00. (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 32.255.000.000.000,00. (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 147.220.800.000.000,00.
Your Correction