Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak. (2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (3) Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. BAB VI…
Your Correction