Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang. (2) Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
Your Correction