Correct Article 55
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,
orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam Sidang Anak.
Your Correction
