Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari.
Your Correction