Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan. (2) Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya. (3) Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib dirahasiakan.
Your Correction