Correct Article 20
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
Your Correction
