Correct Article 18
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
(1) Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah Agung dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
(3) Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Your Correction
