Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang Anak diselenggarakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction