Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat banding sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Tinggi dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.
Your Correction