Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction