Correct Article 66
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
