Correct Article 38
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai
keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 39…
Your Correction
