Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
Your Correction