Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 36
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
Your Correction
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri kehakiman.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion