Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas kemasyarakatan terdiri dari: a. Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman; b. Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan c. Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Your Correction