Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal. (2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan Negeri dapat MENETAPKAN pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis. (3) Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti. Bagian…
Your Correction