Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah: a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Your Correction