Correct Article 10
UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK
Current Text
Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 adalah:
a. telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
b. mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Your Correction
