Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa. (2) Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diajukan ke Mahkamah Militer.
Your Correction