Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 3 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGADILAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Your Correction