Correct Article 5
UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Current Text
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1995/6 yang pada akhir Tahun Anggaran 1995/96 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1996/1997.
(2) Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1995/1996 diperkirakan sebesar Rp 375.303.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus tiga juga rupiah) akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1996/1997 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
