Correct Article 3
UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.328.306.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam juta rupiah).
(2) Tambahan Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 5.300.172.000.000,00 (Lima triliun tiga ratus miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran...
b. Pengeluaran pembangunan berkurang dengan Rp
971.866.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3) Berkurangnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. Pengeluaran Pembangunan Rupiah berkurang dengan Rp
382.866.000.000,00 (tiga ratus delapan dua miliar delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek dan kredit ekspor berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Your Correction
