Correct Article 2
UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Current Text
(1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp 3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah);
c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp
1.310.025.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah).
(2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a. Bantuan program sebesar nihil;
b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Your Correction
