Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tambahan Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Penerimaan pajak bertambah dengan Rp 3.397.232.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh dua juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam bertambah dengan Rp 585.352.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak bertambah dengan Rp 1.310.025.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar dua puluh lima juta rupiah). (2) Berkurangnya Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bantuan program sebesar nihil; b. Bantuan proyek berkurang dengan Rp 589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Your Correction