Correct Article 1
UU Nomor 3 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Current Text
(1) Pendapatan Negara tahun Anggaran 1995/96 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.703.609.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga meliar enam ratus sembilan juta rupiah).
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. Penerimaan...
a. Penerimaan Dalam negeri bertambah dengan Rp
5.292.609.000.000,00 (lima triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus sembilan juta rupiah);
b. Penerimaan Pembangunan berkurang dengan Rp
589.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan miliar rupiah).
Your Correction
