Correct Article 4
UU Nomor 3 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
Current Text
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram tetap diperiksa dan diputus oleh masing-masing Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
b. telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Manado, Ujung Pandang, dan Mataram, tetapi belum diperiksa, masing-masing dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari, dan Kupang.
Your Correction
