Correct Article 1
UU Nomor 3 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI BENGKULU, DI PALU, DI KENDARI, DAN DI KUPANG
Current Text
Membentuk empat Pengadilan Tinggi Agama dengan nama dan kedudukan masing-masing :
a. Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu.
b. Pengadilan Tinggi Agama Palu, berkedudukan di Palu.
c. Pengadilan Tinggi Agama Kendari, berkedudukan di Kendari.
d. Pengadilan Tinggi Agama Kupang, berkedudukan di Kupang.
Your Correction
