Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 3 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1994 NOMOR 35
Your Correction