Correct Article 1
UU Nomor 3 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992
Current Text
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.557.129.405.058,00 (lima puluh dua triliun lima ratus lima puluh tujuh milyar seratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima ribu lima puluh delapan rupiah).
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp
52.127.529.906.762,00 (lima puluh dua triliun seratus dua puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah)
(3) Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 429.599.498.296,00, (empat ratus dua puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah).
(4) Perincian Perhitungan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan Sisa Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat
(3) adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
